PERTANYAAN:
Apa yang dilakukan oleh orang yang duduk (yang berkunjung) di sisi orang yang hampir mati? Apakah membaca surah Yasin di samping orang yang hampir meninggal dunia itu shahih (ada ajaranya -red) di dalam sunnah atau tidak ada?
JAWABAN:
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Rahmat dan kesejahteraan semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya sekalian. Mengunjungi orang yang sakit termasuk hak kaum muslimin satu sama lain. Sudah seharusnya bagi yang berkunjung untuk mengingatkannya supaya bertaubat dan berwasiat yang wajib atasnya serta mengisi waktunya dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala; karena orang yang sakit dalam kondisi membutuhkan hal-hal seperti ini. Apabila ia sudah dalam kondisi sakaratul maut dan manusia sudah yakin bahwa kematian sudah tiba, hendaknya ia mentalqinkannya "la ilaha illallah" (tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah) seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam HR. Muslim, Kitab al-Jana'iz Bab Talqin al-Mauta La Ilaha Illallah (1 ) (916).
Yaitu dengan berdzikir menyebut Allah Ta’ala dengan suara yang bisa didengarnya hingga ia teringat dan berdzikir kepada Allah Ta’ala. Para ulama berkata, "Tidak seharusnya memerintahkannya dengan hal itu, karena terkadang dia dalam kondisi sempit dada (sakit hati), dan beratnya perkaranya (membuat dia) enggan mengucapkan, "La ilaha illallah," hingga saat itu kesudahannya adalah buruk (su'ul khatimah). Hendaklah ia mengingatkannya dengan perbuatan maksudnya dengan berdzikir di sampingnya, sehingga para ulama mengatakan, "Apabila seseorang mengingatkannya, lalu ia (yang sakit) berdzikir 'la ilaha illallah', hendaklah ia diam dan tidak berbicara kepadanya setelah itu agar akhir ucapannya adalah 'la ilaha illallah'. Jika ia berbicara -maksudnya yang hampir meninggal hendaklah ia mengulangi talqin kepadanya yang kedua kalinya agar akhir ucapannya adalah 'la ilaha illallah'.
Adapun membaca surah Yasin di sisi yang hampir meninggal, hukumnya sunnah menurut banyak ulama, berdasarkan sabda Nabi shallahu 'alaihi wa sallam,
اِقْرَأُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ ((يس))
'Bacakanlah surah Yasin kepada yang hampir meninggal dari kalian.' HR. Ahmad (4/257), Abu Daud, Kitab al-Jana'iz, Bab al-Qira'ah Inda al-Mayit (3121). Hadits dha’if (lemah) terdapat padanya beberapa orang rawi yang tidak di kenal: 1. Abu ‘Utsman. 2. Laits an-Nahdi dan bapaknya, hadits ini telah di dha’ifkan oleh Albani di dalam sunan at-Tirmizi.
Akan tetapi hadits ini dipersoalkan oleh sebagian ulama dan mendha'ifkannya. maka menurut yang menshahihkannya, membaca surah ini adalah sunnah dan menurut yang mendha'ifkannya hukumnya adalah tidak sunnah. Wallahu a'lam.
[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt, www.alsofwah.or.id]