Oleh Ustadz Abdullah Nashih Ulwan
Seorang lelaki tidak diperbolehkan melihat anggota tubuh lelaki lain yang terdapat antara pusar sampai lutut, baik lelaki yang dilihat itu adalah kerabat maupun orang lain, baik muslim maupun kafir. Adapun selain anggota tubuh tersebut, seperti : perut, punggung, dada, dan lain-lain, maka hukumnya boleh selama tidak menimbulkan fitnah (aman)
Dasar pengharamannya adalah hadist riwayat Muslim dari Nabi Saw :
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain.”
Ahmad dan Ashhabus Sunan meriwayatkan :
“Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau budak yang kamu miliki,”
Hakim meriwayatkan dari Nabi Saw :
“apa yang ada di antara pusar dan lutut adalah aurat.”
Hakim Meriwayatkan pula bahwa :
“ Nabi Saw. Melihat seorang yang paha-nya terbuka. Kemudian beliau mengarahkan dan memberi petunjuk, seraya bersabda, “Tutuplah pahamu, karena paha itu adalah aurat.”
Dan dalam sebuah riwayat dari Tirmidzi dikatakan :
“Paha itu adalah aurat.”
Setelah menyimak nash-nash di atas, akhirnya penulis sampai pada suatu kesimpulan, bahwa seorang laki-laki tidak boleh membuka bagian tubuhnya antara pusar sampai lutut, Baik ketika olah raga, maupun di dalam kamar mandi, meskipun syahwat dirasa aman. Kemudian, Apabila ia diperintah oleh seseorang untuk membuka auratnya, jangan menaatinya, dengan dasar hadist berikut :
“Tidak ada ketaatan terhadap makhluk di dalam maksiat kepada Al-Khaliq (Allah).”
Sedangkan pendapat yang disandarkan kepada mahzab Maliki menyatakan, bahwa aurat itu hanya ada dua: Kemaluan dan dubur. Selain dua aurat itu boleh untuk dibuka. Anggapan ini tidak benar, bahkan termasuk kesalahan dan kesesatan.
Menurut mahzab Maliki, aurat itu terbagi dua: pertama, aurat ketika melakukan shalat. Kedua, aurat dalam kaitannya dengan melihat. Aurat ketika melakukan shalat terbagi kepada dua bagian: pertama aurat mughallazhah (berat), yaitu dua aurat (kemaluan dan dubur). Kedua, aurat mukhaffafah (ringan), yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Jika aurat mughalazhah terbuka pada waktu shalat maka mutlak shalat iti harus diulangi. Sedangkan jika aurat mukhaffafah yang tampak dalam shalat, maka diulangi di dalam waktu shalat itu saja. Jika waktu sudah habis, maka tidak perlu lagi diulang.
Sedangkan aurat di dalam memandang, haram hukumnya untuk ditampakkan, baik itu aurat mughalazdah maupun aurat mukhaffafah.
Aurat laki-laki dengan laki-laki lainnya adalah apa yang ada antara pusar dan lutut.
Aurat wanita dengan wanita lainnya, jika keduanya adalah muslimah, adalah bagian tubuh yang ada antara pusar dan lutut.
Aurat wanita muslimah dengan orang kafir adalah seluruh tubuhnya, selain wajah dan dua telapak tangan (menurut satu pendapat), dan seluruh badannya (menurut pendapat lain)
Aurat wanita dengan muhrimnya adalah seluruh tubuhnya selain wajah, kedua tangan, kepala, leher, dan kedua telapak kakinya. Selain itu adalah aurat yang tidak halal untuk dilihat.
Dari nash fikih Maliki tersebut dapat diketahui, imam-imam yang empat telah sepakat, bahwa aurat laki-laki dengan laki-laki adalah antar pusar dan lutut. Atas dasar ini, maka haram melihat anggota tubuh yang terdapat antara keduanya, dan selain anggota tubuh tersebut adalah halal..