Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Ada empat perkara yang merupakan hak mayit yang wajib ditunaikan oleh siapa saja yang menghadirinya, baik dari keluarga mayit atau bukan, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menShalatinya dan menguburkannya.
Hak Keempat: Menguburkannya
Pemakaman
Wajib menguburkan mayit walaupun mayit orang kafir, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ketika Abu Thalib meninggal:
اِذْهَبْ فَوَارِهِ.
“Pergilah dan uruslah penguburannya.” [1]
Adalah sunnah menguburkan jenazah di pekuburan, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu menguburkan mayat di kuburan Baqi', sebagaimana yang telah diriwayatkan secara mutawatir dalam beberapa hadits. Dan tidak pernah diriwayatkan dari seorang Salaf pun bahwasanya ada di antara mereka yang dikuburkan di luar pemakaman, kecuali apa yang telah diriwayatkan secara mutawatir bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dimakamkan di dalam kamarnya. Dan ini merupakan kekhususan beliau, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, para Sahabat berselisih dalam hal pemakamannya, kemudian Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata, ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam satu hadits yang tidak akan kulupakan, beliau bersabda:
ماَ قَبَضَ اللهُ نَبِيًّا إِلاَّ فِي الْمَوْضِعِِ الَّذِي يُحِبُّ أََنْ يُدْفَنَ فِيْهِ, فَدَفَنُوْهُ فيِ مَوْضِعِ فِرَاشِهِ.
"Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang Allah sukai sebagai tempat pemakamannya."
Kemudian para Sahabat memakamkannya di tempat tidurnya.” [2]
Dan dikecualikan juga dari hal ini, para syuhada yang gugur di medan perang, maka mereka dimakamkan di tempat mereka terbunuh. Dan tidak dipindahkan ke tempat pemakaman umum, berdasarkan hadits Jabir, ia berkata, “Manakala perang Uhud telah selesai, para korban perang dibawa untuk dimakamkan di pemakaman Baqi’, lalu ada utusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memberitakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka dikuburkan di tempat mereka terbunuh.” [3]
Tidak Dibolehkan Memakamkan Jenazah Dalam Beberapa Keadaan Berikut Ini Kecuali Darurat (Terpaksa)
1. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan mayit padanya, yaitu ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke arah barat dan ketika matahari akan terbenam hingga terbenam.”[4]
2. Dan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dikabarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seorang Sahabatnya yang meninggal, lalu dikafani dengan kain kafan yang tidak sempurna menutupi semua jasadnya kemudian dikebumikan pada malam hari. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengecam pemakaman jenazah pada malam hari, kecuali jika terpaksa melakukan hal tersebut.” [5]
Jika memang terpaksa melakukan pemakaman pada malam hari, maka hal ini dibolehkan, walaupun harus dengan menggunakan lampu dan meletakkan lampu itu di liang lahat agar memudahkan proses pemakaman. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menguburkan jenazah seseorang pada malam hari, kemudian dinyalakan lampu penerang di kuburnya.” [6]
Diwajibkan Mendalamkan Liang Lahad, Melapangkannya, Dan Membaguskannya
Diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Seusai perang Uhud, banyak korban yang berjatuhan dari kaum muslimin, dan sebagiannya lagi terluka, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, untuk menggali lubang bagi setiap korban tentu sangat berat bagi kami, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
اِحْفِرُوْا, وَأَوْسِعُوْا, وَأَعْمِقُوْا, وَأَحْسِنُوْا, وَادْفِنُوا اْلإِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي الْقَبْرِ, وَقَدِّمُوْا أَكْثَرُهُمْ قُرْآناً قَالَ فَكَانَ أَبِي ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ, وَكَانَ أَكْثَرُهُمْ قُرْآنًا, فَقُدِّمَ.
“Galilah, lebarkanlah, perdalamlah, dan baguskanlah, kuburlah dua atau tiga orang dalam satu liang lahat, dan dahulukan mereka yang paling banyak menguasai al-Qur-an.” Hisyam berkata, “Ayahku adalah salah satu dari tiga orang yang akan dikuburkan, dan dia paling banyak menguasai al-Qur-an, maka dia pun didahulukan.” [7]
Dibolehkan dalam menggali kubur dengan cara membuat lahad atau membelah tanah karena kedua cara tersebut telah dilakukan pada zaman Rasulullah Shalalllahu 'alaihi wa sallam, hanya saja cara yang pertama lebih utama. Telah diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, di Madinah ada dua orang yang dikenal sebagai penggali kubur, yang satu dengan cara al-lahad (membuat lubang di sisi kubur yang mengarah ke arah Kiblat) dan yang lainnya dengan asy-syaqq (menggali ke arah bawah seperti menggali sungai). Para Sahabat berkata, “Kita shalat istikharah, lalu kita panggil keduanya. Dan siapa yang paling cepat datang kita tinggalkan yang lainnya. Ternyata penggali kubur (dengan cara membuat lahad) yang lebih cepat datang, maka para Sahabat segera menggali kubur untuk pemakaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [8]
Hendaklah yang menurunkan mayit ke dalam kubur adalah kaum laki-laki bukan wanita meskipun mayit yang dikuburkan tersebut adalah wanita, karena hal inilah yang biasa dilakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga pada zaman kita saat ini
.
Dan para wali (kerabat) mayit lebih berhak untuk menurunkan mayit tersebut, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
“... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah...” [Al-Ahzaab: 6]
Juga berdasarkan hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku telah memandikan jenazah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku perhatikan dengan seksama seluruh anggota badannya, maka aku tidak menemukan padanya cacat yang biasa terjadi pada mayit-mayit yang lain. Dan sungguh beliau sangat baik jasadnya dikala hidup dan mati, adapun yang menangani penguburannya empat orang: ‘Ali, al-‘Abbas, al-Fadhl, dan Shalih budak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah dimerdekakan. Beliau telah dikuburkan dengan cara membuat liang lahad dan ditegakkan di atasnya bata.” [9]
Seorang Suami Boleh Menangani Proses Pemakaman Isterinya
Berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangiku, lalu aku berkata sambil mengeluh, ‘Kepalaku pusing.’ Kemudian beliau berkata, ‘Aku berharap hal itu terjadi (wafatnya ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma) dalam keadaan aku masih hidup, sehingga nantinya aku yang akan mengurus jenazahmu dan pemakamanmu.’” [10]
Tetapi harus dengan syarat si suami tersebut tidak melakukan hubungan badan pada malam harinya, kalau ternyata dia melakukannya, maka tidak disyari’atkan baginya untuk menangani pemakamannya, bahkan orang lain lebih utama untuk mengurusnya walaupun orang tersebut bukan kerabatnya, tapi harus dengan syarat tidak berhubungan badan sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Anas, ia berkata, “Aku telah menghadiri pemakaman puteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan saat itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di samping kubur, aku melihat air matanya bercucuran, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَاَرِفِ اللَّيْلَةَ ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ, قَالَ: فَانْزِلْ.
"Adakah di antara kalian yang tidak berhubungan badan tadi malam?’ ‘Saya, wahai Rasulullah,’ jawab Abu Thalhah. Kemudian beliau berkata, ‘Turunlah.’
Anas berkata, “Maka Abu Thalhah pun turun ke kuburnya.” [11]
Termasuk Sunnah Memasukkan Mayit Ke Kubur Melalui Arah Kaki
Berdasarkan hadits Abu Ishaq, ia berkata, “Al-Harits mewasiatkan agar ia dishalatkan oleh ‘Abdullah bin Yazid, maka ‘Abdullah pun menshalatinya, kemudian ia memasukkannya ke dalam kubur melalui arah kaki kubur, dan ia (‘Abdullah) berkata, ‘Ini adalah Sunnah.’” [12]
Dan hendaklah mayit diletakkan dalam kuburnya dengan posisi berbaring di atas lambung kanan, dengan wajah menghadap ke arah Kiblat, sementara kepala dan kedua kakinya ke arah kanan dan kiri Kiblat. Dan inilah yang dilakukan sejak zaman Rasulullah hingga masa kita sekarang ini.
Hendaklah orang yang meletakkan mayat ke dalam liang lahat membaca, “Bismillaah wa ‘alaa Sunnati Rasuulillaah,” atau membaca, “Bismillaah wa ‘alaa Millati Rasuulillaah,” sebagaimana yang diri-wayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika meletakkan (memasukkan) jenazah ke liang lahad, beliau selalu membaca:
بِسْمِِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.
“Dengan menyebut Nama Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah.” [13]
Juga berdasarkan hadits al-Bayadh, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْمَيِّتُ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ, فَلْيَقُلِ الَّذِي يَضَعُوْنَهُ حِيْنَ يُوْضَعُ فِي اللَّحَدِ: باِسْمِ اللهِ , وَبِاللهِ , وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.
“Ketika mayat dimasukkan di kuburnya, maka hendaklah orang yang memasukkannya itu membaca di saat dia meletakkan mayit di lahad: “Bismillaahi wa billaahi wa ‘alaa millati Rasuulillaah (Dengan menyebut Nama Allah, demi Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah).”[14]
Disunnahkan bagi mereka yang berada di sekitar kubur untuk menabur (melemparkan) ke atas kubur tiga genggaman tanah dengan kedua tangannya setelah liang lahat ditutup. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan shalat Jenazah, kemudian beliau mendatangi kuburan mayit itu, lalu menaburkan (melemparkan) tiga kali genggaman tanah ke bagian atas kepala mayit.” [15]
Beberapa Hal Disunnahkan Setelah Pemakaman
Pertama:
Meninggikan kuburan sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan tanah agar terlihat berbeda sehingga terpelihara dan tidak ditelantarkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dibuatkan liang lahad, kemudian ditegakkan di atasnya bata, dan kuburnya ditinggikan sejengkal dari permukaan tanah.” [16]
Kedua:
Hendaknya kuburan dibentuk seperti punuk, berdasarkan hadits Sufyan at-Tammar, ia berkata, “Aku melihat makam Rasulullah Shallall dibentuk seperti punuk.” [17]
Ketiga:
Hendaklah makam tersebut diberi tanda dengan batu atau yang sejenisnya, agar nantinya dijadikan tempat pemakaman bagi keluarganya yang meninggal belakangan. Hal ini berdasarkan hadits al-Muthalib bin Abi Wada’ah, ia berkata, “Ketika ‘Utsman bin Mazh’un meninggal, jenazahnya dibawa keluar untuk dimakamkan, setelah selesai dikubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang untuk mengambil batu. Orang tersebut tidak mampu mengangkat batu itu sendiri, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit membantunya sambil menyingsingkan lengan baju. Berkata al-Muthalib, ‘Orang yang mengabarkan kepadaku tentang hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini berkata, ‘Aku benar-benar melihat putih bersihnya kedua lengan beliau ketika beliau menyingsingkan lengan bajunya.’ Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membawa batu itu, lalu diletakkan di bagian kepala mayit dan beliau bersabda, ‘Agar aku mengetahui dengannya kubur saudaraku, dan aku akan mengubur di tempat ini bila ada yang meninggal dari keluargaku.’” [18]
Keempat:
Berdiri di samping kubur sambil mendo’akan si mayit agar diberikan kemantapan dan memintakan ampunan baginya, seraya memerintahkan yang hadir untuk melakukan hal yang sama. Hal ini berdasarkan hadits ‘Utsman bin ‘Affan, ia berkata, “Bahwasanya apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di samping kubur seraya bersabda:
اِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ, وَسَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْأََلُ.
“Mohonlah ampunan bagi saudaramu dan mohonkanlah kemantapan baginya karena ia sekarang sedang ditanya.” [19]
Boleh duduk di samping kubur di saat pemakaman dengan tujuan mengingatkan yang hadir akan kematian dan kehidupan setelah mati. Hal ini berdasarkan hadits al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada acara pemakaman seorang laki-laki dari kaum Anshar, ketika sampai di pemakaman dan jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, beliau duduk dan kami pun ikut duduk di samping beliau, seolah-olah ada burung yang hinggap di atas kepala kami (tidak ada yang bergerak). Di tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ada sebatang kayu yang beliau gunakan untuk menggores-gores tanah, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat pandangannya ke langit sambil bersabda, ‘Berlindunglah kalian kepada Allah dari adzab kubur.’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengulangnya dua atau tiga kali, kemudian berkata, ‘Sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati kehidupan akhirat, turunlah kepadanya para Malaikat dari langit dengan wajah mereka yang putih bersinar seperti matahari, mereka membawa kain kafan dan wewangian dari Surga lalu mereka duduk sejauh mata memandang, setelah itu datanglah Malaikat maut duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata, ‘Wahai jiwa yang suci, keluarlah menuju ampunan dan ridha Allah.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka ruh itu pun keluar seperti air yang mengalir dari wadahnya, lalu Malaikat maut mengambilnya, setelah itu para Malaikat yang lainnya tidak membiarkan ruh itu di tangan Malaikat maut, mereka langsung mengambilnya dan meletakkannya di kain kafan yang mereka bawa, kemudian keluarlah darinya bau wewangian yang sangat harum. Beliau berkata, ‘Maka para Malaikat pun naik ke langit membawa ruh tersebut, dan tidaklah mereka melewati sekelompok Malaikat yang di langit kecuali mereka semua berkata, ‘Ruh siapakah yang sangat baik ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah ruhnya Fulan bin Fulan.’ Mereka memanggilnya dengan nama yang terindah yang dimilikinya di dunia, hingga mereka sampai di langit dunia. Lalu mereka meminta izin agar dibukakan pintu bagi ruh ini, maka pintu langit pun dibukakan bagi mereka, dan para Malaikat di setiap langit mengantar ruh itu ke langit berikutnya, hingga sampailah ia di langit yang ketujuh. Kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah kitab amal hamba-Ku di ‘Illiyiin dan kembalikanlah ia ke bumi karena darinyalah Aku menciptakan mereka dan kepadanyalah Aku mengembalikan mereka dan darinya pula Aku akan membangkitkan mereka.’ Beliau j bersabda, ‘Maka ruhnya pun dikembalikan ke jasadnya, lalu datang dua Malaikat kepadanya yang kemudian mendudukkannya dan bertanya kepadanya, ‘Siapa Rabb-mu?’ Maka ia menjawab, ‘Rabb-ku adalah Allah.’ Lalu mereka bertanya lagi, ‘Apa agamamu?’ Dia menjawab, ‘Islam agamaku.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa tugas lelaki yang diutus kepadamu?’ Dia berkata, ‘Dia adalah Rasulullah.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apakah pengetahuanmu?’ Dia berkata, ‘Aku telah membaca al-Qur-an, kemudian aku mengimaninya dan mempercayai semua yang dikandungnya.’ Maka setelah itu ada suara yang terdengar dari langit, ‘Sungguh benar perkataan hamba-Ku, maka bentangkanlah jalannya ke Surga, kenakanlah padanya pakaian dari Surga, dan bukakanlah pintu baginya ke Surga.’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, ‘Maka, terciumlah olehnya wangi Surga, kemudian dilapangkan kuburnya sejauh mata memandang.’ Lalu beliau berkata lagi, ‘Setelah itu dia didatangi oleh seorang laki-laki yang tampan wajahnya, indah pakaiannya, harum baunya, sambil berkata, ‘Berbahagialah engkau, ini adalah hari yang telah dijanjikan bagimu.’ Maka ia bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang mendatangkan kebaikan.’ Orang itu menjawab, ‘Aku adalah amal kebaikanmu.’ Kemudian mayit itu berkata, ‘Ya Allah, segerakanlah hari Kiamat agar aku bisa kembali ke keluargaku dan hartaku.’
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, ‘Dan sesungguhnya seorang hamba yang kafir apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati kehidupan akhirat, turunlah para Malaikat kepadanya dari langit yang wajah mereka hitam pekat, sambil membawa kain yang kasar, lalu mereka duduk sejauh mata memandang. Kemudian datanglah Malaikat maut dan ia duduk di samping kepalanya dan berkata, ‘Wahai jiwa yang jelek, keluarlah engkau menuju kemurkaan Allah.’ Beliau berkata, ‘Maka ruhnya berpisah dari badannya dan Malaikat maut mencabut ruhnya bagaikan mencabut besi dari kain wool yang basah, kemudian ia mengambil ruh tersebut. Ketika Malaikat maut mengambilnya, Malaikat yang telah lama duduk menunggu tidak membiarkan ruh itu berada di tangan Malaikat maut, mereka langsung menaruhnya di kain kasar yang mereka bawa, lalu keluarlah dari kain tersebut bau bangkai yang sangat busuk yang pernah ada di muka bumi. Kemudian mereka naik ke langit membawa ruh tersebut dan tidaklah mereka melewati se-kelompok Malaikat kecuali mereka semua bertanya, ‘Ruh siapakah yang sangat buruk ini?’ Malaikat-Malaikat yang membawanya berkata, ‘Ini adalah ruhnya Fulan bin Fulan.’ Mereka memanggilnya dengan nama yang terjelek yang pernah ia miliki di dunia, hingga akhirnya mereka sampai di langit dunia. Kemudian mereka meminta izin agar dibukakaan pintu bagi ruh tersebut, tetapi pintu langit tidak dibukakan baginya.’ Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca firman Allah,
لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ
"Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak pula mereka masuk Surga, hingga unta masuk ke lu-bang jarum....’ [Al-A’raaf: 40]
Kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah amal perbuatannya di Sijjin yang terletak di bumi lapisan bawah.’ Maka, ruhnya pun dilempar ke bumi. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca firman Allah:
وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ
"Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.’ [Al-Hajj: 31]
Kemudian ruhnya dikembalikan ke jasadnya, lalu ia didatangi dua Malaikat yang kemudian mendudukkannya sambil bertanya, ‘Siapa Rabb-mu?’ Dia menjawab, ‘Ha... ha..., aku tidak tahu.’ Lalu mereka bertanya lagi, ‘Apa agamamu?’ Dia menjawab, ‘Ha... ha... aku tidak tahu.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa tugas lelaki yang diutus kepadamu ?’ Dia berkata, ‘Ha...ha... aku tidak tahu.’ Lalu terdengarlah suara dari langit, ‘Sungguh dia telah berdusta, maka bentangkanlah jalannya ke Neraka, bukakanlah baginya pintu Neraka.’ Maka ia pun merasakan hawa panasnya Neraka, kemudian kuburnya dipersempit hingga tulang rusuknya bertemu, kemudian datanglah kepadanya seorang laki-laki yang jelek rupanya, jelek pakaiannya dan sangat busuk baunya, dan laki-laki itu berkata, ‘Celakalah engkau dengan kabar buruk yang engkau terima, ini adalah hari yang telah dijanjikan kepadamu.’ Lalu mayit itu bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang meampakkan keburukan.’ Laki-laki itu menjawab, ‘Aku adalah amal perbuatanmu yang jelek.’ Kemudian mayit itu pun berkata, ‘Wa-hai Rabb-ku janganlah engkau adakan hari Kiamat.’ Dalam riwayat lain dikatakan, ‘Kemudian didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang buta, tuli, lagi bisu, dan di tangannya ada sebuah palu godam yang jika dipukulkan ke gunung niscaya akan hancur lebur menjadi debu. Lalu ia dipukul dengan godam tersebut hingga hancur menjadi debu, kemudian Allah mengembalikan tubuhnya seperti semula, lalu ia dipukul lagi dan ia pun berteriak dengan kencang yang bisa didengar oleh seluruh makhluk kecuali jin dan manusia.’”[20]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1895)], Sunan an-Nasa-i (IV/79).
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5649)], Sunan at-Tirmidzi (II/242, no. 1023).
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1893)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/446, no. 3149), Sunan an-Nasa-i (IV/79), Sunan at-Tirmidzi (III/130, no. 1771).
[4]. Telah berlalu takhrijnya.
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1787)], Shahiih Muslim (II/651, no. 943), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/423, no. 3132), Sunan an-Nasa-i (IV/33).
[6]. Hasan: [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 141)], Sunan at-Tirmidzi (II/260, no. 1063).
[7]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 146], Sunan an-Nasa-i (IV/80), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma'buud) (IX/34, no. 3199), Sunan at-Tirmidzi (III/128, no. 1766).
[8]. Sanadnya hasan: Sunan Ibni Majah (I/496, no. 1557).
[9]. Sanadnya shahih: Mustadrak al-Hakim (I/362), al-Baihaqi (IV/53).
[10]. Shahih: Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (VI/144), dan hadits ini juga terdapat dalam Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) dengan lafazh yang sama (X/101 dan 102) dan Shahiih Muslim (VII/110), secara ringkas, sebagaimana yang dijelas-kan dalam Ahkamul Janaa-iz, oleh Syaikh al-Albani.
[11]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal 149], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/207, no. 1342).
[12]. Sanadnya shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 150], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/29, no. 3195).
[13]. Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 152], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (IX/32, no. 3197), Sunan at-Tirmidzi (II/255, no. 1051), Sunan Ibni Majah (I/494, no. 1550).
[14]. Sanadnya hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 152], Mustadrak al-Hakim (I/366).
[15]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 751)], Sunan Ibni Majah (I/499, no. 1565).
[16]. Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 103], Shahiih Ibni Hibban (no. 2160), al-Baihaqi (III/410).
[17]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 154], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/ 255, no. 1390).
[18]. Hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 155], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/22, no. 3190).
[19]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 156], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (IX/41, no. 3205).
[20]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 159], Ahmad (al-Fat-hur Rabbani) (VII/74, no. 53), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’bud) (XIII/89, no. 4727).