MANDI besar atau mandi junub hukumnya adalah wajib bagi umat Islam untuk menghilangkan hadats besar. Namun, terdapat salah satu permasalahan yang muncul di masyarakat adalah keharusan keramas atau menggunakan shampo saat mandi junub, yang seolah menjadi sebuah ‘kewajiban.’ Lalu bagaimanakah hukumnya keramas saat mandi junub?
Keramas dipahami oleh masyarakat umum sebagai mencuci rambut dengan shampo. Bila demikian pengertiannya, maka mandi junub itu tidak identik dengan keramas.
Karena yang penting dalam mandi junub adalah menyampaikan air ke seluruh tubuh. Dengan kata lain, membasahi seluruh bagian tubuh dengan air. Tidak harus menggunakan sabun atau shampo. Walaupun juga bukan merupakan larangan.
Orang-orang dahulu menyebut mandi dengan membasahi rambut sebagai ‘keramas,’ Sehingga pada saat sekarang, istilah itu mengalami pergeseran makna menjadi cuci rambut dengan menggunakan cairan pembersih (shampoo). Pergeseran makna seperti inilah yang barangkali melahirkan sedikit kerancuan, sehingga perlu diluruskan kembali.
Singkatnya, yang dinamakan mandi janabah hanyalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dan tidak diharuskan menggunakan shampo atau cairan pembersih apapun.
Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:
- Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
- Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
- Mencuci kemaluan dan dubur.
- Najis-nsjis dibersihkan
- Berwudhu sebagaimana untuk sholat dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
- Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
- Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
- Membersihkan seluruh anggota badan
- Mencuci kaki
Keterangan seperti ini didasarkan pada sejumlah petunjuk hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Salah satu di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.
Aisyah ra. berkata: “Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudian diakhir beliau mencuci kakinya.” (HR Bukhari/248 dan Muslim/316). [rumahfiqih]