Oleh Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
6. MUNCULNYA BERBAGAI MACAM FITNAH
C. PERANG JAMAL
Di antara fitnah yang terjadi setelah terbunuhnya ‘Utsman Radhiyallahu anhu adalah perang Jamal yang terjadi antara ‘Ali Radhiyallahu anhu di satu pihak dengan ‘Aisyah, Thalhah, dan Zubair Radhiyallahu anhum di pihak lain. Hal itu ketika ‘Utsman terbunuh, orang-orang mendatangi ‘Ali di Madinah, mereka berkata, “Berikanlah tanganmu agar kami membai’atmu!” Lalu beliau menjawab, “Tunggu, sampai orang-orang bermusyawarah.” Kemudian sebagian dari mereka berkata, “Seandainya orang-orang kembali ke negeri-negeri mereka karena terbunuhnya ‘Utsman, sementara tidak ada seorang pun yang mengisi posisinya, niscaya tidak akan aman dari pertikaian dan kerusakan umat.” Lalu mereka terus mendesak ‘Ali z agar menerima bai’at mereka, akhirnya mereka membai’atnya. Di antara orang yang membai’at beliau adalah Thalhah, dan Zubair Radhiyallahu anhuma. Kemudian keduanya pergi ke Makkah untuk melakukan umrah. Di sana mereka ditemui oleh ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma. Setelah berbincang-bincang tentang peristiwa terbunuhnya ‘Utsman, maka mereka pergi ke Bashrah dan meminta kepada ‘Ali agar menyerahkan orang-orang yang telah membunuh ‘Utsman [1], namun ‘Ali tidak menjawab permohonan mereka karena beliau menunggu keluarga ‘Utsman agar mereka meminta putusan hukum darinya. Jika terbukti bahwa seseorang adalah di antara pembunuh ‘Utsman, maka dia akan mengqishasnya. Setelah itu mereka berbeda pendapat tentangnya, dan orang-orang tertuduh sebagai pelaku pembunuhan -yaitu orang-orang yang memberontak kepada ‘Utsman- merasa takut jika mereka bersepakat untuk memerangi mereka, akhirnya mereka mengobarkan api peperangan di antara dua kelompok ter-sebut (kelompok ‘Ali dan ‘Aisyah).”[2]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada ‘Ali bahwasanya akan terjadi perkara antara dia dengan ‘Aisyah. Dijelaskan dalam sebuah hadits dari Abu Rafi’, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada ‘Ali bin Abi Thalib:
إِنَّهُ سَيَكُونُ بَيْنَكَ وَبَيْنَ عَائِشَةَ أَمْرٌ، قَالَ: أَنَا يَا رَسُـولَ اللهِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَنَا أَشْقَاهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنْ إِذَا كَانَ ذَلِكَ؛ فَارْدُدْهَا إِلَى مَأْمَنِهَا.
“Sesungguhnya akan terjadi perkara di antara engkau dengan ‘Aisyah.” Dia berkata, “Aku, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Betul.” Dia berkata, “Kalau begitu aku mencelakakan mereka wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi jika hal itu terjadi, maka kembalikanlah ia ke tempatnya yang aman.’” [3]
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah, Thalhah dan az-Zubair tidak pergi untuk melakukan peperangan akan tetapi untuk melakukan perdamaian di antara kaum muslimin adalah apa yang diriwayatkan oleh al-Hakim dari jalan Qais bin Abi Hazim, dia berkata:
لَمَّا بَلَغَتْ عَـائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا دِيَـارَ بَنِيْ عَامِرٍ، نَبَحَتْ عَلَيْهَا الْكِلاَبُ، فَقَالَتْ: أَيُّ مَـاءٍ هَذَا؟ قَالُوْا: الْحَوْأَبُ. قَالَتْ: مَا أَظُنُّنِيْ إِلاَّ رَاجِعَةً. قَالَ لَهَا الزُّبَيْـرُ: لاَ بَعْدُ، تَقَدَّمِيْ، فَيَرَاكِ النَّاسُ، فَيُصْلِحُ اللهُ ذَاتَ بَيْنِهِمْ. فَقَالَتْ: مَا أَظُنُّنِيْ إِلاَّ رَاجِعَةً، سَمِعْتُ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: كَيْفَ بِإِحْدَاكُنَّ إِذَا نَبَحَتْهَا كِلاَبُ الْحَوْأَبِ.
“Sesampainya ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma di perkampungan Bani ‘Amir, anjing-anjing menggonggong, lalu dia berkata, “Air apakah ini?” [4] Mereka berkata, “Al-Hau-ab.” Beliau berkata, “Aku kira aku harus kembali.” Az-Zubair berkata kepadanya, “Tidak nanti saja, teruslah maju, lalu orang-orang akan melihatmu sehingga Allah mendamaikan di antara mereka.” Beliau berkata, “Aku kira aku harus kembali, aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang terjadi pada salah seorang di antara kalian ketika anjing-anjing al-Hau-ab menggonggongnya?’”[5]
Sementara dalam riwayat al-Bazzar dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada isteri-isterinya:
أَيَّتُكُنَّ صَاحِبَةُ الْجَمَلِ اْلأَدْبَبِ، تَخْرُجُ حَتَّى تَنْبَحَهَا كِلاَبُ الْحَوْأَبِ، يُقْتَلُ عَنْ يَمِيْنِهَا وَعَنْ شِمَالِهَا قَتْلَى كَثِيْرَةٌ، وَتَنْجُو مِنْ بَعْدِ مَاكَادَتْ.
“Siapakah di antara kalian yang memiliki unta dengan banyak bulu di mukanya, dia pergi sehingga anjing-anjing al-Hau-ab menggonggong, di sebelah kanannya dan sebelah kirinya banyak (orang) yang terbunuh, dan dia selamat padahal sebelumnya hampir saja (dia pun terbunuh).” [6]
Ibnu Taimiyyah berkata, “Sesungguhnya ‘Aisyah tidak pergi untuk melakukan perang, beliau pergi hanya untuk melakukan perdamaian di antara kaum muslimin, dan beliau mengira bahwa kepergiannya itu mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin, kemudian setelah itu beliau sadar bahwa tidak keluar lebih utama, maka jika beliau mengingat kepergiannya itu, beliau menangis sehingga kerudungnya basah, dan demikianlah kebanyakan Salaf, mereka merasa menyesal atas peperangan yang mereka lakukan. Maka Thal-hah, az-Zubair dan ‘Ali pun merasa menyesal Radhiyallahu anhum.”
Pada peristiwa perang Jamal sama sekali tidak ada niat dari mereka untuk melakukan peperangan, akan tetapi terjadinya peperangan bukan atas pilihan mereka. Karena ketika ‘Ali, Thalhah dan az-Zubair saling berkirim surat, mereka bermaksud untuk mengadakan kesepakatan damai. Jika mungkin, mereka akan meminta kepada para penebar fitnah untuk menyerahkan orang-orang yang telah membunuh ‘Utsman. ‘Ali sama sekali tidak ridha terhadap orang yang telah membunuh ‘Utsman, dia juga bukan orang yang membantu pembunuhan tersebut, sebagaimana ia bersumpah, “Demi Allah aku tidak membunuh ‘Utsman dan tidak mendukung pembunuhannya.” Sedangkan dia adalah orang yang berkata benar lagi jujur dalam sumpahnya. Kemudian para pembunuh takut jika ‘Ali bersepakat dengan mereka untuk menahan orang-orang yang telah membunuh ‘Utsman, lalu mereka membawa pasukan untuk menyerang Thalhah dan az-Zubair, sehingga Thalhah dan az-Zubair menyangka bahwa ‘Ali telah menyerangnya. Kemudian mereka membawa pasukan untuk melakukan pertahanan sehingga ‘Ali menyangka bahwa mereka telah menyerangnya, sehingga beliau pun melakukan pertahanan. Akhirnya terjadilah fitnah (peperangan) bukan atas keinginan mereka. Sedangkan ‘Aisyah hanya menunggangi unta dan tidak ikut dalam peperangan, juga tidak memerintah untuk melakukan peperangan. Demikianlah yang diungkapkan oleh lebih dari satu orang ulama dan ahli khabar.[7]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Abu Bakar Ibnul ‘Arabi dalam kitabnya al-‘Awaashim minal Qawaashim berpendapat, “Sesungguh-nya mereka berangkat ke Bashrah untuk mengadakan perdamaian di antara kaum muslimin.” Beliau berkata, “Inilah yang benar, dan bukan untuk tujuan selain itu, dan hal ini didukung oleh berbagai kabar shahih yang menjelaskannya.”
Lihat al-‘Awaashim (hal. 151).
[2]. Lihat penjelasan rincinya dalam kitab Fat-hul Baari (XIII/54-59).
[3]. Musnad Imam Ahmad (VI/393, dengan catatan pinggir Muntakhab Kanzul ‘Ummal).
Hadits ini hasan. Lihat Fat-hul Baari (XIII/55).
[4]. الْحَوْأَب sebuah tempat dekat Bashrah. Tempat itu di antara sumber air pada zaman Jahiliyyah, dan merupakan jalan yang ditempuh oleh orang yang datang dari Makkah menuju Bashrah. Dinamakan al-Hau-ab dinisbatkan kepada Abu Bakar bin Kilab al-Hau-ab, atau nisbat kepada al-Hau-ab binti Kalb bin Wabrah al-Qudha’iyyah.
Lihat Mu’jamul Buldaan (II/314), dan catatan pinggir Muhibbuddin al-Khatib atas kitab al-‘Awaa-shiim minal Qawaashim (hal. 148).
[5]. Mustadrak al-Hakim (III/120).
Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya berdasarkan syarat ash-Shahiih.” Lihat Fat-hul Baari (XIII/55).
Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la, al-Bazzar, dan perawi Ahmad adalah perawi ash-Shahiih.” (Majma’uz Zawaa-id VII/237).
Hadits ini terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (VI/52, dengan catatan pinggir Muntakhab Kanzul ‘Ummal).
[6]. Fat-hul Baari (XIII/55), Ibnu Hajar berkata, “Para perawinya tsiqah.”
Al-Imam Abu Bakar Ibnul ‘Arabi mengingkari hadits al-Hau-ab dalam kitabnya al-‘Awaashim minal Qawaashim (hal. 161), pendapat itu diikuti oleh Syaikh Muhibbuddin al-Khatib dalam ta’liqnya terhadap kitab al-‘Awashim, dan beliau menyebutkan bahwa hadits tersebut sama sekali tidak ter-maktub di dalam kitab-kitab Islam yang diakui.
Akan tetapi hadits tersebut shahih, hadits tersebut dishahihkan oleh al-Haitsami dan Ibnu Hajar sebagaimana dijelaskan terdahulu. Al-Hafizh dalam kitab Fat-hul Baari (XIII/55) pada pembahasannya terhadap hadits al-Hau-ab berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la, al-Bazzar, di-shahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, dan sanadnya berdasarkan syarat al-Bukhari.”
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, dan beliau membantah orang yang membatalkan keshahihan hadits ini. Beliau menjelaskan bahwa yang me-riwayatkannya adalah di antara para Imam. Lihat as-Silsilah (jilid 1, juz 4-5/223-233) (no. 475).
[7]. Minhaajus Sunnah (II/185).